MGBK (MUSYAWARAH GURU BIMBINGAN KONSELING)

Kamis, 26 Juli 2012

PENGEMBANGAN DIRI MELALUI KEGIATAN EKSTRA KURIKULER

A. STRUKTUR KEGIATAN EKSTRA KURIKULER  

  1. Pengertian Kegiatan Ekstra Kurikuler

Kegiatan Ekstra Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.  

  1. Visi dan Misi

a.   Visi
      Visi kegiatan ekstra kurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik  yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

b.   Misi
1)   Menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih oleh peserta didik sebagai kegiatan pengembangan diri di luar mata pelajaran.

2)   Menyelenggarakan kegiatan di luar mata pelajaran dengan mengacu kepada kebutuhan, potensi, bakat dan minat peserta didik.
     
      3.   Fungsi Kegiatan Ekstra Kurikuler

a.   Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan potensi, bakat dan minat peserta didik.

b.   Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.

c.   Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.

d.   Persiapan karier, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan kesiapan karier peserta didik.

4.   Prinsip Kegiatan Ekstra Kurikuler
a.   Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik secara individual.
b.   Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.
c.   Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
d.   Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler dalam suasana yang mengembirakan dan menimbulkan kepuasan peserta didik.
e.   Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
f.    Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

5.   Jenis kegiatan Ekstra Kurikuler
a.    Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA).
b.    Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
c.    Latihan/lomba keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, keagamaan.
d.    Seminar, lokakarya, dan pameran, dengan  substansi antara lain karier, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni  budaya.
e.    Kegiatan lapangan, meliputi kegiatan yang dilakukan di luar sekolah berupa kunjungan ke obyek-obyek tertentu. 

      6.   Format Kegiatan

            a.   Individual, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta didik secara perorangan.

            b.   Kelompok, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti sekelompok peserta didik.

            c.   Klasikal, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta didik dalam satu kelas.

            d.   Lapangan, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti seorang atau  sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.


B. PERENCANAAN KEGIATAN

      Perencanaan kegiatan ekstra kurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur-unsur:
1.   Sasaran kegiatan
2.   Substansi kegiatan
3.   Pelaksana kegiatan dan pihak-pihak yang terkait, serta keorganisasiannya
4.   Waktu dan tempat
5    Sarana dan pembiayaan
(Lampiran 9).


C.  PELAKSANAAN KEGIATAN
     
1.   Kegiatan ekstra kurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan secara langsung oleh Guru, konselor dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.

      2.   Kegiatan ekstra kurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pelaksana sebagaimana telah direncanakan.


D.  PENILAIAN KEGIATAN

      Hasil dan proses kegiatan ekstra kurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah oleh pelaksana kegiatan.

           
E.  PELAKSANA KEGIATAN

      Pelaksana kegiatan ekstra kurikuler adalah pendidik dan atau  tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan untuk kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud.

                 
F.   PENGAWASAN  KEGIATAN

      1.   Kegiatan ekstra kurikuler di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.

      2.   Pengawasan kegiatan ekstra kurikuler dilakukan secara:
            a.  interen, oleh kepala sekolah/madrasah.
            b.   eksteren, oleh pihak yang secara struktural/fungsional memiliki kewenangan membina kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud. 

      3.   Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di sekolah/madrasah.

0 Comments:

 

This Template is Brought to you by : AllBlogTools.com blogger templates