A. STRUKTUR
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
- Pengertian
Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan Ekstra
Kurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran untuk membantu
pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat
mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan
atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di
sekolah/madrasah.
- Visi
dan Misi
a. Visi
Visi kegiatan ekstra kurikuler
adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya
kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan
masyarakat.
b. Misi
1) Menyediakan sejumlah kegiatan
yang dapat dipilih oleh peserta didik sebagai kegiatan pengembangan diri di luar
mata pelajaran.
2) Menyelenggarakan kegiatan di luar
mata pelajaran dengan mengacu kepada kebutuhan, potensi, bakat dan minat
peserta didik.
3. Fungsi
Kegiatan Ekstra Kurikuler
a. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan
potensi, bakat dan minat peserta didik.
b. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk mengembangkan
kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
c. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk
mengembangkan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan bagi peserta didik
yang menunjang proses perkembangan.
d. Persiapan karier, yaitu fungsi kegiatan ekstra kurikuler untuk
mengembangkan kesiapan karier peserta didik.
4. Prinsip Kegiatan
Ekstra Kurikuler
a. Individual,
yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan
minat peserta didik secara individual.
b. Pilihan,
yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan keinginan dan
diikuti secara sukarela peserta didik.
c. Keterlibatan
aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang menuntut keikutsertaan
peserta didik secara penuh.
d. Menyenangkan,
yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler dalam suasana yang mengembirakan dan
menimbulkan kepuasan peserta didik.
e. Etos
kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang membangun semangat
peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
f. Kemanfaatan
sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan untuk
kepentingan masyarakat.
5. Jenis kegiatan Ekstra Kurikuler
a. Krida, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang
Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA).
b. Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan
kemampuan akademik, penelitian.
c. Latihan/lomba
keberbakatan/prestasi, meliputi pengembangan bakat
olah raga, seni dan budaya, cinta alam, keagamaan.
d. Seminar, lokakarya, dan
pameran, dengan substansi
antara lain karier, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni budaya.
e. Kegiatan lapangan, meliputi kegiatan yang dilakukan di luar sekolah berupa kunjungan ke
obyek-obyek tertentu.
6. Format Kegiatan
a. Individual, yaitu format kegiatan ekstra kurikuler yang diikuti peserta didik secara
perorangan.
b. Kelompok, yaitu format kegiatan ekstra
kurikuler yang diikuti sekelompok peserta didik.
c. Klasikal, yaitu format kegiatan ekstra
kurikuler yang diikuti peserta didik dalam satu kelas.
d. Lapangan, yaitu format kegiatan ekstra
kurikuler yang diikuti seorang atau
sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan
lapangan.
B.
PERENCANAAN KEGIATAN
Perencanaan kegiatan ekstra kurikuler
mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur-unsur:
1. Sasaran kegiatan
2. Substansi kegiatan
3. Pelaksana kegiatan dan
pihak-pihak yang terkait, serta keorganisasiannya
4. Waktu dan tempat
5 Sarana dan pembiayaan
(Lampiran 9).
C. PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Kegiatan
ekstra kurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan
secara langsung oleh Guru, konselor dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.
2. Kegiatan ekstra kurikuler yang terprogram dilaksanakan
sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pelaksana sebagaimana
telah direncanakan.
D. PENILAIAN KEGIATAN
Hasil dan
proses kegiatan ekstra kurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan
kepada pimpinan sekolah/madrasah oleh pelaksana kegiatan.
E. PELAKSANA KEGIATAN
Pelaksana
kegiatan ekstra kurikuler adalah pendidik dan atau tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan
dan kewenangan untuk kegiatan ekstra kurikuler yang dimaksud.
F. PENGAWASAN
KEGIATAN
1. Kegiatan ekstra kurikuler di sekolah/madrasah
dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
2. Pengawasan kegiatan ekstra kurikuler
dilakukan secara:
a. interen, oleh kepala sekolah/madrasah.
b. eksteren, oleh pihak yang secara
struktural/fungsional memiliki kewenangan membina kegiatan ekstra kurikuler
yang dimaksud.
3. Hasil pengawasan didokumentasikan,
dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di sekolah/madrasah.
0 Comments:
Post a Comment