Desig Template Blogger
View and Download Template
Can Help Blog Problem
Safety Blogger Template
1. Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional konseling a. Konselor menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, yaitu pelayanan dasar, pelayanan pengembangan, dan pelayanan teraputik. 1) Pelayanan dasar dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik yang paling elementer, yaitu kebutuhan makan dan minum, udara segar, dan kesehatan, serta kebutuhan hubungan sosio-emosional. Orang tua dan orang-orang yang dekat (significant persons) memiliki peranan paling dominan dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik. 2) Pelayanan pengembangan dimaksudkan mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan tahap-tahap dan tugas-tugas perkembangannya. Dengan pelayanan pengembangan yang cukup baik peserta didik akan dapat menjalani kehidupan dan perkembangan dirinya dengan wajar, tanpa beban yang memberatkan, memperoleh penyaluran bagi pengembangan potensi yang dimiliki, serta menatap masa depan dengan cerah. Upaya pendidikan pada umumnya merupakan pelaksanaan pelayanan pengembangan bagi peserta didik. Di sekolah/madrasah, konselor, guru, dan tenaga kependidikan memiliki peran dominan dalam penyelenggaraan pengembangan terhadap peserta didik. 3) Pelayanan teraputik dimaksudkan untuk menangani pemasalahan yang diakibatkan oleh gangguan terhadap pelayanan dasar dan pelayanan pengembangan. Permasalahan tersebut dapat terkait dengan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kehidupan keluarga, kegiatan belajar, karir, serta kehidupan keberagamaan. Dalam upaya menangani permasalahan peserta didik, konselor memiliki peran dominan. Peran konselor dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan dasar dan pengembangan. b. Spektrum pelayanan profesional konseling meliputi: 1) Wawasan keilmuan, keterampilan keahlian, kode etik, dan organisasi profesi konseling. 2) Paradigma, visi dan misi pelayanan konseling 3) Bidang pelayanan konseling 4) Fungsi, prinsip, dan asas konseling 5) Jenis layanan, kegiatan pendukung, dan format pelayanan konseling 6) Operasionalisasi kegiatan konseling terhadap berbagai sasaran pelayanan 2. Merumuskan dan menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan sekolah/madrasah, sejawat pendidik, dan orang tua a. Sejak awal bertugas di sekolah/madrasah, konselor merumuskan secara konkrit dan jelas tugas dan kewajiban keprofesiannya dalam pelayanan konseling, meliputi: 1) Struktur pelayanan konseling 2) Program pelayanan konseling 3) Pengelolaan program pelayanan konseling 4) Evaluasi hasil dan proses pelayanan konseling 5) Tugas dan kewajiban pokok konselor. b. Hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a dijelaskan kepada peserta didik, pimpinan, dan sejawat pendidik di sekolah/madrasah, dan orang tua secara profesional dan proporsional. 3. Melaksanakan tugas pelayanan profesional konseling yang setiap kali dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan sekolah/madrasah, orang tua, dan peserta didik. a. Unsur-unsur pokok dalam tugas pelayanan konseling di sekolah/madrasah: 1) Jumlah peserta didik yang diasuh seorang konselor 150 orang. Konselor wajib memberikan pelayanan konseling kepada seluruh peserta didik yang diasuhnya sesuai kebutuhan dan masalah masing-masing. 2) Program tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan kegiatan harian pelayanan konseling. 3) SATLAN, SATKUNG, dan LAPELPROG. 4) Pelayanan terhadap masing-masing peserta didik yang diasuh sebanyak minimal 5 (lima) kali kegiatan pelayanan konseling setiap semester. 5) Jumlah jam pembelajaran wajib pelayanan konseling seminggu ekuivalen dengan jam pembelajaran wajib guru. Jumlah jam pembelajaran wajib ini dihitung dengan menggunakan Format Perhitungan Jam Kegiatan Pelayanan Konseling di Sekolah/Madrasah. b. Tugas yang mengandung unsur-unsur pokok sebagaimana tersebut di atas merupakan “perjanjian kerja” yang wajib dilaksanakan oleh konselor dan secara berkala dipertanggungjawabkan kepada pimpinan sekolah/madrasah. 4. Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan pelayanan konseling a. Hal-hal berikut ini perlu dicegah untuk tidak terjadi atau tidak dilakukan oleh konselor: 1) Tercerderainya asas kerahasiaan, karena konselor secara langsung ataupun tidak langsung mengemukakan hal-hal berkenaan dengan diri peserta didik yang tidak boleh atau tidak layak diketahui orang lain. 2) Memberikan label kepada peserta didik, baik perorangan maupun kelompok, dengan cara apapun, yang berkonotasi negatif terhadap peserta didik yang bersangkutan. 3) Bertindak laksana polisi sekolah yang memata-matai ataupun mencari-cari kesalahan peserta didik, seperti bertindak sebagai piket keamanan, perazzia, pencari pencuri. Dalam hal ini, konselor dapat menerima peserta didik yang terjaring dalam kegiatan “kepolisian sekolah” yang dilakukan oleh pihak lain, mendapatkan pelayanan konseling. 4) Membuat ataupun menyetujui dibuatnya “surat perjanjian” dengan peserta didik yang berkonotasi atau berakhir pada sanksi ataupun hukuman tertentu. Dalam hal ini, konselor dapat menerima peserta didik yang telah membuat perjanjian dengan pihak lain, untuk mendapatkan pelayanan konseling agar terhindar dari sanksi ataupun hukuman sebagaimana dinyatakan dalam “surat perjanjian”. 5) Kondisi tempat ataupun ruang kerja konselor yang dapat mengganggu kesukarelaan, ketenangan, dan terjaminnnya kerahasiaan peserta didik yang datang kepada konselor untuk mendapatkan pelayanan konseling. b. Hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a sejak awal disampaikan oleh konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, sejawat pendidik, dan pimpinan sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dan faslitas dalam mewujudkannya. 5. Mengembangkan kemampuan keprofesian konseling secara berkelanjutan a. Pengembangan kemampuan keprofesian konselor dapat dilaksanakan melalui: 1) Pengawasan kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah, baik yang dilaksanakan secara interen oleh pimpinan sekolah/madrasah, maupun oleh Pengawas Sekolah Bidang Konseling. 2) Diskusi profesional yang diikuti oleh para konselor sekolah/madrasah (dalam satu sekolah/madrasah ataupun antarsekolah/madrasah) untuk membahas kasus-kasus peserta didik. 3) Partisipasi dalam kegiatan keorganisasian profesi konseling 4) Pendidikan dalam-jabatan (seperti penataran) dan pendidikan lanjutan dalam bidang konseling. 5) Kegiatan dalam rangka kredensialisasi untuk sertifikasi, akreditasi, dan atau lisensi dalam bidang konseling. b. Untuk terlaksananya hal-hal sebagaimana tersebut pada butir a konselor membicarakannya dengan pimpinan sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain berkenaan dengan keorganisasian profesi konseling.
Post a Comment
0 Comments:
Post a Comment