BAB I
PENDAHULUAN
A. LANDASAN
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal
1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa
pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan
Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan,
membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses
pembelajaran.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang
standar isi pendidikan dasar dan menengah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, yang memuat
pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan
pendidikan.
4. Dasar Standarisasi Profesi
Konseling yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 yang memberi arah pengembangan
profesi konseling di sekolah dan di luar sekolah.
B. PENGERTIAN
Pengembangan diri merupakan
kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum
sekolah/madrasah.Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan
pelayanan konseling berkenaan dengan
masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan
karir peserta didik, serta kegiatan ekstra kurikuler. Untuk satuan pendidikan
kejuruan, kegiatan pengembangan diri, khususnya pelayanan konseling ditujukan
untuk pengembangan kreativitas dan karir. Untuk satuan pendidikan khusus,
pelayanan konseling menekankan peningkatan kecakapan hidup sesuai dengan
kebutuhan khusus peserta didik.
Kegiatan pengembangan diri
difasilitasi/dilaksanakan oleh konselor, dan kegiatan ekstra kurikuler dapat diselenggarakan
oleh konselor, guru dan atau tenaga kependidikan lain sesuai dengan kemampuan
dan kewenangannya. Pengembangan diri yang dilakukan dalam bentuk kegiatan
pelayanan konseling dan kegiatan ekstra kurikuler dapat megembangkan kompetensi
dan kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik.
C. TUJUAN
1. Tujuan Umum
Pengembangan diri bertujuan memberikan
kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri
sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,
minat, kondisi dan perkembangan peserta didik dengan memperhatikan
kondisi sekolah/madrasah.
2. Tujuan Khusus
Pengembangan diri bertujuan menunjang
pendidikan peserta didik dalam mengembangkan:
a. Bakat
b.
Minat
c. Kreativitas
d. Kompetensi
dan kebiasaan dalam kehidupan
e. Kemandirian
f. Kemampuan kehidupan keagamaan
g. Kemampuan
sosial
h. Kemampuan
belajar
i.
Wawasan dan perencanaan karir
j. Kemampuan
pemecahan masalah
D. RUANG
LINGKUP
Pengembangan diri meliputi dua
komponen:
- Pelayanan konseling, meliputi pengembangan:
a. kehidupan pribadi
b. kemampuan sosial
c. kemampuan belajar
d. wawasan dan perencanaan karir
- Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan:
a. kepramukaan
b. latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah
remaja
c. seni, olahraga, cinta alam
d. keagamaan
E.
BENTUK-BENTUK PELAKSANAAN
Pelaksanaan
kegiatan pengembangan diri dapat
dilakukan sebagai berikut.
1.
Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera,
senam, ibadah khusus keagamaan bersama, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan
diri.
2.
Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal
dalam kejadian khusus seperti: pembentukan perilaku memberi salam, membuang
sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
3.
Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti: berpakaian
rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan
orang lain, datang tepat waktu.
4.
Terprogram, adalah kegiatan yang dirancang
secara khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik
secara individual, kelompok, dan
klasikal melalui penyelenggaraan layanan dan kegiatan pendukung konseling, krida,
karya ilmiah, latihan/lomba keberbakatan/prestasi, seminar, workshop, bazar, dan
kegiatan lapangan.
5.
Pengkondisian, adalah pengadaan
sarana yang mendorong terbentuknya perilaku terpuji.
0 Comments:
Post a Comment