A. STRUKTUR PELAYANAN KONSELING
Pelayanan konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam pengembangan
kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan
pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi
pengembangan peserta didik, secara individual dan atau kelompok, sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat, minat, perkembangan, serta peluang-peluang yang dimiliki. Pelayanan
ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi
peserta didik.
- Pengertian
Konseling
Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara
perorangan maupun kelompok,agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal
dalam bidang pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan
belajar, dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan
pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
2. Paradigma,
Visi, dan Misi
a. Paradigma
Paradigma konseling adalah pelayanan bantuan psiko-pendidikan dalam bingkai budaya. Artinya, pelayanan konseling berdasarkan
kaidah-kaidah ilmu dan teknologi pendidikan serta psikologi yang dikemas dalam
kaji-terapan pelayanan konseling yang diwarnai oleh budaya lingkungan peserta
didik.
b. Visi
Visi pelayanan konseling adalah terwujudnya kehidupan
kemanusiaan yang membahagiakan melalui tersedianya pelayanan bantuan dalam
pemberian dukungan perkembangan dan pengentasan masalah agar peserta didik
berkembang secara optimal, mandiri dan bahagia.
c. Misi
1) Misi
pendidikan, yaitu memfasilitasi pengembangan peserta didik melalui pembentukan
perilaku efektif-normatif dalam kehidupan keseharian dan masa depan.
2) Misi
pengembangan, yaitu memfasilitasi pengembangan potensi dan kompetensi peserta
didik di dalam lingkungan sekolah/madrasah, keluarga dan masyarakat.
3) Misi
pengentasan masalah, yaitu memfasilitasi pengentasan masalah peserta didik
mengacu pada kehidupan efektif sehari-hari.
3. Bidang
Pelayanan Konseling
a. Pengembangan
kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan
mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, sesuai dengan karakteristik
kepribadian dan kebutuhan dirinya secara
realistik.
b. Pengembangan
kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat
dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga, dan warga lingkungan sosial
yang lebih luas.
c. Pengembangan
kegiatan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan
kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan
belajar secara mandiri.
d. Pengembangan
karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan
karir.
4. Fungsi
Konseling
a.
Pemahaman, yaitu
fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya.
b.
Pencegahan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik mencegah atau
menghindarkan diri dari berbagai permasalahan yang dapat menghambat perkembangan
dirinya.
c.
Pengentasan, yaitu
fungsi untuk membantu peserta didik mengatasi masalah yang dialaminya.
d.
Pemeliharaan dan pengembangan, yaitu
fungsi untuk membantu peserta didik memelihara dan menumbuh-kembangkan berbagai
potensi dan kondisi positif yang dimilikinya.
e.
Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memperoleh pembelaan
atas hak dan atau kepentingannya kurang mendapat perhatian.
5. Prinsip dan Asas Konseling
a. Prinsip-prinsip
konseling berkenaan dengan sasaran layanan, permasalahan yang dialami peserta
didik, program pelayanan, serta tujuan dan pelaksanaan pelayanan.
b. Asas-asas
konseling meliputi asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kegiatan,
kemandirian, kekinian, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan kasus, dan tut wuri
handayani.
6. Jenis Layanan
Konseling
a. Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami
lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang
dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta
didik di lingkungan yang baru.
b. Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan
memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan
lanjutan.
c. Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta
didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok
belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra
kurikuler.
d. Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten
tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah,
keluarga, dan masyarakat.
e. Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
mengentaskan masalah pribadinya.
f. Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan
pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan
keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g. Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan
dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h. Konsultasi, yaitu
layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh
wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani
kondisi dan atau masalah peserta didik.
i. Mediasi, yaitu
layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki
hubungan antarpeserta didik.
7. Kegiatan Pendukung
a. Aplikasi
Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang
diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik
tes maupun non-tes.
b. Himpunan
Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan
pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan,
sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
c. Konferensi
Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan
peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat
memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta
didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
d. Kunjungan
Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan
dengan orang tua dan atau keluarganya.
e. Tampilan
Kepustakaan,
yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta
didik dalam pengembangan diri, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan
karir/jabatan.
f. Alih
Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan
penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan
kewenangannya.
8. Format Kegiatan
a. Individual, yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik
secara perorangan.
b. Kelompok, yaitu format kegiatan
konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika
kelompok.
c. Klasikal, yaitu format kegiatan
konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas.
d. Lapangan, yaitu format kegiatan
konseling yang melayani seorang atau sejumlah
peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.
e. Pendekatan Khusus, yaitu format kegiatan
konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui pendekatan kepada
pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan untuk peserta didik.
9.
Program Pelayanan
a.
Jenis Program
1) Program
Tahunan, yaitu program
kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk
masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
2) Program
Semesteran, yaitu
program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu
semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3) Program
Bulanan, yaitu
program kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu
bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4) Program Mingguan, yaitu program
kegiatan pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang
merupakan jabaran program bulanan.
5) Program Harian, yaitu program kegiatan pelayanan konseling yang dilaksanakan
pada hari-hari tertentu dalam satu
minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk
satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan
kegiatan pendukung (SATKUNG) konseling.
b.
Penyusunan Program
1) Program pelayanan konseling disusun
berdasarkan kebutuhan peserta didik (need
assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi.
2) Substansi program pelayanan konseling meliputi
keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format kegiatan, sasaran
pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
(Lampiran 1)
B. PERENCANAAN
KEGIATAN
1. Perencanaan kegiatan pelayanan konseling mengacu
pada program tahunan yang telah dijabarkan ke dalam program
semesteran, bulanan serta mingguan.
2.
Perencanaan
kegiatan pelayanan konseling harian yang merupakan jabaran dari program mingguan
disusun dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG yang masing-masing memuat :
a.
Sasaran
layanan/kegiatan pendukung
b.
Substansi
layanan/kegiatan pendukung
c.
Jenis
layanan/kegiatan pendukung, serta alat bantu yang digunakan
d.
Pelaksana
layanan/kegiatan pendukung dan pihak-pihak yang terlibat
e.
Waktu dan tempat
(Lampiran 2)
3.
Rencana kegiatan
pelayanan konseling mingguan meliputi kegiatan di dalam kelas dan di luar kelas
untuk masing-masing kelas peserta didik yang menjadi tanggung jawab konselor.
4.
Satu kali
kegiatan layanan atau kegiatan pendukung konseling berbobot ekuivalen 2 (dua)
jam pembelajaran.
5.
Volume
keseluruhan kegiatan pelayanan konseling dalam satu minggu minimal ekuivalen
dengan beban tugas wajib konselor di sekolah madrasah.
C. PELAKSANAAN KEGIATAN
1.
Konselor
berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pengembangan diri yang bersifat
rutin, insidental dan keteladanan.
2. Program pelayanan konseling yang direncanakan
dalam bentuk SATLAN dan SATKUNG dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis
kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.
3. Kegiatan pelayanan konseling dapat dilaksanakan
di dalam atau di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah. Kegiatan pelayanan
konseling di luar jam pembelajaran maksimum 50 %.
4. Kegiatan pelayanan konseling dicatat dalam
laporan pelaksanaan program (LAPELPROG). (Lampiran
3).
5. Alokasi waktu kegiatan pelayanan konseling
dan kegiatan ekstra kurikuler yang merupakan bagian dari kegiatan pengembangan
diri ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran untuk setiap kelas.
6. Waktu untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan
konseling di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor
dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah. (Lampiran 4).
D. PENILAIAN KEGIATAN
1. Penilaian hasil kegiatan pelayanan konseling
dilakukan melalui:
a. Penilaian
segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan
kegiatan pendukung konseling untuk mengetahui perolehan peserta didik yang
dilayani.
b. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN),
yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan)
setelah satu jenis layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan
untuk mengetahui dampak layanan terhadap peserta didik.
c. Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG),
yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester)
setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung konseling diselenggarakan
untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung
konseling terhadap peserta didik.
2. Penilaian
proses kegiatan pelayanan konseling dilakukan melalui analisis terhadap
keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG,
untuk mengetahui efektifitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.
3. Hasil
penilaian kegiatan pelayanan konseling dicantumkan dalam LAPELPROG. (Lampiran 5).
4. Hasil
kegiatan pelayanan konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk
setiap peserta didik yang merupakan komponen pengembangan diri dilaporkan secara
kualitatif. (Lampiran 6)
E. PELAKSANA KEGIATAN
1. Pelaksana
kegiatan pelayanan konseling adalah konselor sekolah/ madrasah.
2. Konselor
pelaksana kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah wajib:
a.
Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesi konseling.
b. Merumuskan
dan menjelaskan peran keprofesian konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama
peserta didik, pimpinan sekolah/ madrasah, sejawat pendidik, dan orang tua.
c. Melaksanakan
tugas pelayanan profesian konseling yang setiap kali dipertanggungjawabkan
kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan sekolah/madrasah, orang tua, dan
peserta didik.
d. Mewaspadai
hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektifan kegiatan pelayanan konseling.
e. Mengembangkan
kemampuan keprofesian konseling secara berkelanjutan.
(Rincian berkenaan dengan kewajiban
konselor Lampiran 7).
3. Beban
tugas wajib konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya di
sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (Lampiran 8).
F. PENGAWASAN KEGIATAN
1. Kegiatan pelayanan konseling di
sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.
2. Pengawasan kegiatan pelayanan konseling
dilakukan secara:
a. interen, oleh kepala sekolah/madrasah.
b. eksteren,
oleh pengawas sekolah/madrasah bidang konseling.
3. Fokus
pengawasan adalah kemampuan profesional konselor dan implementasi kegiatan
pelayanan konseling yang menjadi kewajiban dan tugas konselor di
sekolah/madrasah.
4. Pengawasan
kegiatan pelayanan konseling dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.
5. Hasil
pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan
mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan konseling di sekolah/madrasah.
0 Comments:
Post a Comment